Template:Main page/news title/id

From MediaWiki.org
Jump to: navigation, search

Berita

Bahasa: English  • Afrikaans • العربية • Asturianu • بلوچی مکرانی • Български • Brezhoneg • Català • Česky • Deutsch • Zazaki • Ελληνικά • Esperanto • Español • فارسی • Suomi • Français • Galego • עברית • Magyar • Bahasa Indonesia • Italiano • 日本語 • ქართული • ភាសាខ្មែរ • 한국어 • Kernowek • Македонски • മലയാളം • मराठी • Bahasa Melayu • Nederlands • Occitan • Polski • Português • Português do Brasil • Română • Русский • සිංහල • Slovenčina • Svenska • ไทย • Türkçe • Українська • Tiếng Việt • 粵語 • 中文 • ‪中文(简体)‬ • ‪中文(繁體)‬

Example.jpg

  • Dugaan Korupsi Izin Usaha Kehutanan

KPK Bantah Anak Emaskan Burhanuddin dan Suhada

PEKANBARU (RHI) - KPK kembali membantah menganak-emaskan Burhanuddin Husin dan Suhada Tasman. Direktur Penindakkan Ade Raharja, jamin keduanya segera ditahan. Bahkan dalam hal ini, Direktur Penindakkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja menepis tudingan, bahwa lembaganya menerapkan standar ganda dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha kehutanan yang melibatkan sejumlah bupati dan mantan Kepala Dinas Kehutanan di Riau.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sudah divonis, demikian juga dengan mantan Kadis Kehutanan Asral Rachman. Sedangkan Bupati Siak Arwin As juga sudah ditahan. Sementara dua tersangka lain, yakni mantan Kadis Kehutanan Suhada Tasman dan Burhanuddin Husin yang kini menjadi Bupati Kampar tak jelas kapan menyusul tersangka lainnya. "Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Ada tahapan yang terus berjalan. Tidak benar kami menganak-emaskan tersangaka," tepisnya menjawab wartawan dalam jumpa pers usai menjadi pembicara dalam seminar dan koordinasi pemberatasan mafia hukum di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (7/6/11).

Ade Raharja juga membantah, bahwa dalam kasus Suhada dan Burhanuddin penyidik KPK melakukan kesalahan prosedur, yakni terburu-buru menetapkan keduanya sebagai tersangka, tanpa didukung bukti kuat, sehingga saat ini kesulitan mendapatkan bukti untuk menahan keduanya. "Tidak seperti itu. Pokoknya, percayala, kasus ini akan dituntaskan. Tinggal menunggu waktu," tegasnya seperti yang dilansir dari riauterkini.com.

Sementara, Ketika didesak siapa di antara keduanya yang akan terlebih dahulu ditahan, Ade menyebut nama Suhada Tasman. "Suhada dulu," jawabnya. Sementara untuk Burhanuddin Husin, ia hanya menyebut waktunya akan tiba. "Pokoknya, tinggal nunggu waktu saja," pungkasnya. Demikian informasi yang berhasil dilansir dari riauterkini.com. ***9***

Personal tools
Namespaces
Variants
Actions
Site
Support
Download
Development
Communication
Toolbox